“Penyidik akan bersikap profesional. Jika panggilan pertama dan kedua sudah diterbitkan kemudian yang bersangkutan tidak hadir, maka mekanisme selanjutnya adalah menerbitkan panggilan ketiga. Apabila tahapan tersebut sudah ditempuh, penyidik dapat melakukan upaya membawa secara paksa sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Agus.
Kabid Humas menegaskan bahwa penjelasan tersebut merupakan mekanisme hukum yang berlaku secara umum dalam setiap proses penyelidikan maupun penyidikan dan bukan ditujukan kepada perkara tertentu.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Tidak ada profesi ataupun jabatan yang memberikan kekebalan hukum apabila seseorang diduga terlibat dalam suatu perkara pidana.
Ia menjelaskan, Pasal 55 KUHP Baru mengatur mengenai penyertaan dalam tindak pidana, mulai dari pelaku utama, pihak yang menyuruh melakukan, turut serta melakukan, hingga pihak yang sengaja menganjurkan orang lain melakukan tindak pidana melalui pemberian, ancaman, penyesatan, maupun penyalahgunaan kekuasaan.
Namun penerapan ketentuan tersebut tetap harus didasarkan pada alat bukti yang sah, hasil penyelidikan, serta proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, laporan yang diajukan Neli terkait dugaan persoalan transaksi pembelian emas hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Artinya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan belum terdapat kesimpulan hukum maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait pokok perkara tersebut.
Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan, jejaring media KBO Babel juga telah berupaya meminta konfirmasi langsung kepada Bang Doi mengenai alasan ketidakhadirannya dalam memenuhi dua kali panggilan penyidik serta tanggapannya terhadap informasi yang berkembang.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Bang Doi selaku Pimpinan Redaksi jejaring media Radak belum memberikan jawaban ataupun tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan redaksi.
Dengan masih berlangsungnya penyelidikan, publik kini menantikan langkah lanjutan penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Apakah penyidik akan kembali melayangkan panggilan berikutnya sesuai mekanisme hukum, seluruhnya akan bergantung pada perkembangan penyelidikan dan fakta-fakta yang berhasil dikumpulkan.
Polda Kepulauan Bangka Belitung sendiri menegaskan bahwa setiap tahapan penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (KBO Babel)





