Menuju Pemerintahan Bersih, Aparatur Desa di Bangka Selatan Dibekali Program Antikorupsi MPAK

Program MPAK sendiri merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sebagaimana telah diubah terakhir melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Selain itu, kegiatan ini juga menindaklanjuti surat Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terkait pelaksanaan Program Pengembangan Masyarakat Pembelajar Anti Korupsi di Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini terus memberikan pendampingan dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas dukungan dan pendampingan yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Melalui sinergi ini, kami berharap budaya antikorupsi semakin mengakar sehingga mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas di seluruh tingkatan pemerintahan,” kata Firmansyah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Deddy Yudistira, Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah, kepala organisasi perangkat daerah terkait, para camat se-Kabupaten Bangka Selatan, Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan dan Investigasi pada Inspektorat Daerah, Ketua DPC APDESI Kabupaten Bangka Selatan Muklis Insan, S.ST., NLP., serta Penyuluh Antikorupsi Ahli Pertama Kabupaten Bangka Selatan Fiona Vellaka Sary, S.T.

Peserta sosialisasi terdiri atas seluruh kepala desa beserta sekretaris dan bendahara desa se-Kabupaten Bangka Selatan, serta lurah, sekretaris, dan bendahara kelurahan se-Kecamatan Toboali.

Mereka mendapatkan pembekalan langsung dari narasumber BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yakni Ubed Ubaidillah dan Dianto.

Dalam pemaparannya, kedua narasumber menjelaskan berbagai strategi membangun budaya antikorupsi, memperkuat integritas aparatur, mengenali potensi risiko penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, hingga langkah-langkah preventif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap seluruh aparatur desa dan kelurahan mampu menerapkan nilai-nilai integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Program MPAK diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi gerakan bersama untuk membangun budaya antikorupsi yang kuat, sehingga tercipta tata kelola pemerintahan yang bersih, pelayanan publik yang berkualitas, serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *