“Hasil pemeriksaan dapat diketahui dalam waktu singkat dan langsung dituangkan dalam SKHPN yang diserahkan kepada masing-masing peserta sebagai bukti telah memenuhi syarat,” jelasnya.
Dari tujuh desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun ini, yakni Desa Bangka Kota, Tiram, Delas, Paku, Jeriji, Celagen, dan Simpang Rimba, saat ini baru empat desa yang cakadesnya telah mengikuti pemeriksaan.
Rinciannya, Desa Delas tercatat paling banyak dengan empat orang cakades yang telah menjalani tes, disusul Desa Tiram, Jeriji, dan Bangka Kota masing-masing dua orang. Sementara itu, Desa Celagen, Paku, dan Simpang Rimba belum ada cakades yang mengikuti pemeriksaan hingga saat ini.
BNNK Bangka Selatan pun mengimbau agar seluruh cakades dari desa yang belum mengikuti tes segera melakukan pemeriksaan. Hal ini penting agar seluruh tahapan pencalonan dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Hendra menambahkan, penerbitan SKHPN tidak hanya sebagai syarat formalitas pencalonan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendukung program nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
“Ke depan, kami berharap seluruh cakades segera mengikuti pemeriksaan. SKHPN harus menjadi syarat penting dalam setiap proses seleksi jabatan publik demi menciptakan pemerintahan yang bersih, sehat, dan berintegritas,” tegasnya.
Dengan adanya tes urine ini, diharapkan Pilkades serentak 2026 di Bangka Selatan dapat melahirkan pemimpin desa yang tidak hanya kompeten, tetapi juga memiliki komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat.





