Majelis Komisioner Perintahkan KPU Belitung Serahkan Salinan Ijazah Hellyana Wagub Babel, Informasi Dinyatakan Terbuka

Dokumen yang diminta antara lain berupa salinan ijazah yang digunakan oleh pasangan calon pada Pilkada 2018, serta dokumen pendukung lainnya yang berkaitan langsung dengan proses verifikasi administratif terhadap ijazah tersebut.

Selain itu, Majelis juga mengingatkan bahwa apabila KPU Belitung tidak melaksanakan putusan tersebut dalam tenggat waktu yang ditentukan, maka lembaga itu dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dr. S. Hanafi, sebagai pihak pemohon, menyambut baik putusan ini dan menyebutnya sebagai kemenangan keterbukaan informasi publik.

“Ini adalah langkah kecil tetapi penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses demokrasi,” ujarnya usai sidang.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan hak publik untuk mengakses informasi yang berkaitan dengan integritas dan persyaratan calon kepala daerah.

Majelis menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi, keterbukaan informasi adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kontrol publik terhadap pejabat publik. (Farraz Prakasa/KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *