Majelis Komisioner Perintahkan KPU Belitung Serahkan Salinan Ijazah Hellyana Wagub Babel, Informasi Dinyatakan Terbuka

BANGKA BELITUNG, RADARNYAMUK.com,– Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan bahwa salinan ijazah Hellyana, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Bupati Belitung pada Pilkada 2018, merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan wajib diberikan kepada pemohon. Jum’at (20/6/2025).

Putusan itu dibacakan dalam sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) antara Dr. S. Hanafi (Pemohon) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung (Termohon), yang digelar pada Kamis (19/6/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ita Rosita, SP., C.Med, dengan anggota Martono, S.TP., C.Med, dan Ahmad Tarmizi, SP., C.Med.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner mengabulkan seluruh permohonan Hanafi. Majelis menyatakan bahwa salinan ijazah calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diajukan dalam proses pencalonan merupakan dokumen yang bersifat terbuka dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Informasi berupa salinan ijazah dan dokumen verifikasi administratif yang melekat dalam proses pencalonan merupakan bagian dari hak publik untuk mengetahui rekam jejak dan kelayakan calon pemimpinnya,” tegas Ita Rosita saat membacakan amar putusan.

Majelis juga memerintahkan KPU Kabupaten Belitung untuk memberikan informasi tersebut kepada pemohon, paling lambat 14 hari kerja sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *