Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers Bongkar Kesalahan Prosedural Polda Babel dalam Kasus Wartawan, Sengketa Produk Jurnalistik Tak Boleh Langsung Dipidana Polisi

Putusan MK menegaskan bahwa karya jurnalistik tidak boleh langsung dipidana selama masih berada dalam koridor jurnalistik dan belum diuji melalui mekanisme Dewan Pers.

“Putusan MK itu mengikat. Bukan sekadar imbauan. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” tegas Mahmud.

Kesalahan kelima adalah salah memahami posisi pejabat publik dalam demokrasi. Laporan yang menjadi dasar perkara berasal dari seorang pejabat publik.

Dalam prinsip demokrasi dan hukum pers, pejabat publik memiliki ambang kritik yang lebih luas dan tidak boleh menggunakan instrumen pidana untuk merespons kritik media.

“Pejabat publik tidak boleh anti kritik. Kritik pers adalah bagian dari fungsi kontrol sosial,” katanya.

Kesalahan keenam, Mahmud menilai aparat gagal membedakan antara pelanggaran etik dan perbuatan pidana.

Sekalipun terdapat kekurangan dalam keberimbangan atau verifikasi, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme etik, bukan pemidanaan.

“Etik diuji dengan etik. Pidana adalah ultimum remedium. Ini prinsip dasar hukum,” ujar Mahmud.

Kesalahan ketujuh adalah potensi efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan pers.

Penetapan tersangka terhadap wartawan, tanpa melalui mekanisme Dewan Pers, dinilai akan menciptakan ketakutan struktural di kalangan jurnalis, terutama di daerah.

“Jika ini dibiarkan, semua wartawan bisa dibungkam dengan laporan pidana. Ini berbahaya bagi demokrasi lokal,” tegasnya.

Mahmud menegaskan bahwa kritiknya bukan ditujukan untuk melemahkan institusi Polri, melainkan untuk *meluruskan arah penegakan hukum agar tidak keluar dari rel konstitusi*.

“Pers boleh dikritik, wartawan bisa keliru. Tapi negara tidak boleh salah prosedur. Karena ketika negara salah prosedur, yang rusak bukan hanya satu kasus, tapi sistem, pungkas Mahmud Marhaba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *