Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., mengatakan pihaknya langsung menerjunkan Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Aipda Yobin untuk melakukan penyelidikan.
Petugas segera mengamankan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan melakukan penelusuran terhadap jalur pelarian pelaku melalui sejumlah titik kamera pengawas.
Dari hasil penyelidikan tersebut, sekitar pukul 21.45 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku merupakan pekerja harian pada sebuah proyek di wilayah Kecamatan Tukak Sadai.
Berbekal informasi tersebut, Tim Buser Macan Selatan kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan penangkapan.
Sekitar pukul 22.20 WIB, tim gabungan bergerak menuju Kota Pangkalpinang. Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Jalan Grimaya, Kecamatan Bukit Intan. Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial EB (28), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor mesin JM81E2956331 dan nomor rangka MH1JM8125RK956058 yang merupakan kendaraan milik korban.
Dalam pemeriksaan, EB mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kendaraannya di depan toko dalam keadaan tidak terawasi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif pelaku melakukan pencurian diduga karena faktor ekonomi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.





