KBO Babel Fasilitasi Klarifikasi, Ismail Tegaskan Tak Pernah Berniat Intimidasi Wartawan dan Hormati UU Pers

PANGKALPINANG,Radarnyamuk.com , – Polemik dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang menyeret nama pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ismail, memasuki babak baru. Melalui forum klarifikasi yang difasilitasi KBO Babel, Ismail akhirnya menyampaikan penjelasan secara terbuka sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas kesalahpahaman yang terjadi dalam komunikasi melalui telepon. Kamis (2/7/2026)

Pertemuan yang berlangsung di Kantor KBO Babel itu menghadirkan Ketua JMSI Bangka Belitung *Supriyadi* atau yang akrab disapa *Ucup,* didampingi Sekretaris JMSI *Wahyu Kurniawan.* Turut hadir Penanggung Jawab KBO Babel *Rikky Fermana,* Sekretaris PJS Babel *Muhammad Zen,* serta *Idris,* pegawai Kanwil Kemenkum Babel yang sebelumnya menjadi objek pemberitaan.

Dalam keterangannya, Ismail menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki niat menghalangi kerja jurnalistik maupun melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Menurutnya, seluruh rangkaian komunikasi yang terjadi bermula dari pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyampaikan hak jawab atas pemberitaan yang dinilai belum berimbang.

Ia menjelaskan, sebelum mengirimkan hak jawab, pihak Kanwil Kemenkum Babel terlebih dahulu melakukan penelusuran terhadap legalitas media yang memuat pemberitaan tersebut melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

“Dari lima media yang kami telusuri, empat memiliki badan hukum yang terdaftar dan satu media tidak kami temukan dalam sistem AHU. Berdasarkan hasil itu kami membuat empat surat hak jawab dan satu surat pemberitahuan, kemudian kami kirimkan melalui nomor kontak masing-masing media,” jelas Ismail.

Menurutnya, setelah surat tersebut dikirim, dirinya menerima telepon dari Dion, jurnalis Babel Aktual.

Dalam percakapan itu, Dion menyampaikan bahwa hak jawab akan dimuat, namun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan jalur disabilitas dalam seleksi CPNS tetap akan dipublikasikan.

“Saya hanya meminta agar hak jawab kami diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, apabila ada temuan lain, silakan diberitakan melalui kanal yang lain. Dalam pembicaraan tersebut akhirnya terjadi perdebatan mengenai pemahaman terhadap Undang-Undang Pers karena masing-masing memiliki pandangan yang berbeda,” ujarnya.

Ismail mengakui bahwa pada saat itu kondisi pekerjaan di kantor sedang padat sehingga sempat dengan suara meninggi saat berkomunikasi dengan Dion.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *