Resmi Gantikan Almarhum Abu Hairi, Akbar Septa Andhika Dilantik Jadi Anggota DPRD Basel

TOBOALI, Radarnyamuk.com – Akbar Septa Andhika resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029.

Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Gedung Paripurna DPRD, Komplek Perkantoran Terpadu Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Gunung Namak,Jumat (3/7/2026).

Prosesi pengucapan sumpah dan janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangka Selatan, Erwin Asmadi. Akbar Septa Andhika dilantik menggantikan Almarhum Abu Hairi, S.E., anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang meninggal dunia.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan dihadiri Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan dan anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan ucapan selamat kepada Akbar Septa Andhika atas amanah yang kini diembannya sebagai wakil rakyat.

Ia berharap anggota DPRD yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, tanggung jawab, serta mengutamakan kepentingan masyarakat Bangka Selatan.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, saya mengucapkan selamat kepada Bapak Akbar Septa Andhika yang hari ini resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan sebagai Pengganti Antar Waktu menggantikan Almarhum Abu Hairi, S.E. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ujar Riza.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *