Jakarta, radarnyamuk.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin melantik dan memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), dan Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 11 Agustus 2026 di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Adapun para pejabat yang dilantik hari ini yaitu:
– Dr. Siswanto, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
– Dr. Supardi, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset.
Hendrizal Husin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.
– Sufari, S.H., M.Hum. sebagai Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
– Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
– Dr Sutikno, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.
– Nurcahyo Jungkung Madyo, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
– Dr. Sila Haholongan, S.H., M.Hum. sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
– Jehezkiel Devy Sudarso, S.H., C.N. sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
– Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H. sebagai Inspektur Keuangan III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
– I Gde Ngurah Sriada, S.H., M.H. sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
– I Putu Gede Astawa, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
– Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
– Herry Hermanus Horo, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
– Roberthus Melchisedek Tacoy, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
– Dr. Transiswara Adhi, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
– Dr. RD Teguh Darmawan, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
– Sri Kuncoro, S.H., M.Si. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.
– Yudi Triadi, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset pada Badan Pemulihan Aset.
– Tiyas Widiarto, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Pusat Penyelesaian Aset pada Badan Pemulihan Aset.
– Basuki Sukardjono, S.H., M.H. sebagai Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
– Arief Sudihar, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
– Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M. sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
– Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. sebagai Kepala Pusat Strategi, Kebijakan Penegakan Hukum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
– Sukarman Sumarinton, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
– Sugiyanta, S.H., M.H. sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
– Saiful Bahri Siregar, S.H., M.H. sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
– Anton Delianto, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
– Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
– Erich Folanda, S.H., M.Hum. sebagai Direktur Pengendalian Operasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
– Syarief Sulaeman Nahdi, S.H., M.H. sebagai Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
– Asep Sontani Sunarya, S.H., CN. sebagai Kepala Biro Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
– Teuku Rahmatsyah, S.H., M.Kn. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
– Dr. Bima Suprayoga, S.H., M.Hum. sebagai Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Mengawali amanatnya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan menegaskan bahwa seluruh pejabat yang ditunjuk merupakan insan-insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian secara objektif.
Rotasi, mutasi, dan promosi ini dilaksanakan sebagai langkah strategis untuk memperkuat manajemen karier pegawai serta mendorong peningkatan kinerja guna mewujudkan rencana kerja, visi, dan misi Kejaksaan.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Jaksa Agung.
Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyoroti dinamika organisasi dengan mengingatkan bahwa momen pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji.
Oleh karena itu, Jaksa Agung menginstruksikan seluruh pejabat baru untuk segera mencurahkan segenap tenaga, pikiran, dan kemampuan terbaik mereka guna memulihkan marwah institusi serta memperkuat kembali kepercayaan publik (public trust).
Secara khusus, Jaksa Agung meminta agar para pejabat baru segera memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara-perkara yang bersentuhan langsung dengan hajat hidup masyarakat luas, maupun perkara yang berdampak besar terhadap keuangan dan perekonomian negara.
Ia juga menekankan pentingnya pemerataan penanganan korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung semata, melainkan mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk berani mengambil bagian dalam menangani perkara-perkara korupsi strategis secara profesional dan bertanggung jawab.
Mengingat besarnya pengawasan dan perhatian masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan saat ini, Jaksa Agung mengingatkan agar seluruh insan Adhyaksa selalu menjaga integritas serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai nama baik institusi.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Jaksa Agung.
Berkaitan dengan penekanan tugas spesifik bagi para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang baru dilantik, Jaksa Agung mengarahkan agar Para Kajati segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika permasalahan di wilayah kerja masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional. Penegakan hukum di daerah diserukan untuk dilaksanakan secara senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif, sebab para Kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah.





