“Kesamaan pandangan dan semangat untuk melawan ancaman laten narkoba adalah modal utama perjuangan kita. Dukungan dan partisipasi masyarakat harus terus diperkuat,” ujarnya.
Hendra Amoer juga menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019.
Regulasi tersebut mewajibkan keterlibatan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan narkoba secara terpadu.
Selain temuan di Kampung Sukadamai, BNNK Bangka Selatan juga mengungkap kasus lain di lokasi berbeda.
Petugas mengamankan seorang anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar SMA di wilayah Toboali. Hasil tes urine terhadap pelajar tersebut dinyatakan positif narkoba.
Tak hanya itu, dalam razia yang sama, petugas juga menemukan salah satu warga membawa peralatan lengkap untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu, seperti pyrex, bong, pipet, serta korek api lengkap dengan sumbunya.
“Ini menunjukkan tidak adanya rasa takut pelaku terhadap ancaman hukum. Kondisi ini menjadi bukti nyata bahwa bahaya narkoba sudah sangat serius dan mengancam lingkungan masyarakat, termasuk generasi muda,” pungkas Hendra Amoer.
BNNK Bangka Selatan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan berperan aktif dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkoba. Langkah bersama dinilai sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dan masa depan Bangka Selatan dari ancaman narkotika.





