Seorang warga yang ditemui di sekitar pelabuhan dan enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum benar-benar melakukan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Ia mengaku dugaan aktivitas barang ilegal tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Saya rasa semua sudah tahu. Dugaan barang ilegal ini berlangsung sudah puluhan tahun di Pulau Bengkalis.
Sekarang ini tergantung niat aparat saja, sejauh mana keseriusan dalam memberantas dugaan barang ilegal ini,” katanya.
Dugaan tersebut juga mendapat perhatian dari Fat Haryanto Lisda, M.Krim., Kriminolog sekaligus Dosen Sains Kepolisian Universitas Rokania.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap aktivitas impor harus dilakukan secara serius oleh Bea dan Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyelundupan atau pemasukan barang yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, maka harus dilakukan langkah penindakan. Pengawasan juga perlu melibatkan berbagai instansi, seperti Polairud dan TNI Angkatan Laut.
Fat Haryanto menyebut posisi geografis Riau, khususnya Bengkalis, yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan berada dekat jalur perdagangan internasional, memiliki potensi terjadinya kejahatan lintas negara.
“Selain Bea dan Cukai, Polairud, Angkatan Laut, juga penting dilakukan koordinasi. Sehingga ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Bea dan Cukai semata, tapi persoalan ini menjadi tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Dari hasil penelusuran di lapangan, berbagai jenis barang yang diduga masuk melalui jalur ilegal disebut meliputi perabotan rumah tangga, telepon seluler, laptop, sepeda, bahan bangunan, makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetik, kebutuhan pertanian, hingga rokok dan buah-buahan.
Informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian masyarakat.
Mereka berharap aparat terkait dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap aktivitas impor di wilayah Bengkalis. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta proses hukum dilakukan secara tegas, terbuka, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.





