Dugaan adanya HP Ilegal hingga Transaksi Narkotika di Lapas Pangkalpinang, Klarifikasi Pihak Lapas Dinanti

PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com – Dugaan bebasnya penggunaan telepon seluler serta adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang menjadi sorotan.

Informasi tersebut mencuat setelah beredarnya rekaman video yang diduga memperlihatkan seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) melakukan panggilan video dari dalam lapas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, sosok dalam rekaman tersebut diduga merupakan WBP bernama Suhendri, yang dikenal dengan panggilan Sukoy dan disebut berada di blok DP.
“
Nama aslinya Suhendri, biasa dipanggil Sukoy di blok DP,” ujar sumber kepada awak media, Minggu (18/10/2026).

Sumber tersebut menyebutkan, panggilan video yang diduga dilakukan Sukoy bersama seseorang di luar lapas berlangsung pada Selasa (6/10/2026), sekitar pukul 13.10 WIB.

“Sukoy sempat video call dengan kawannya pada tanggal 6 Oktober 2026,” ungkapnya.

Tak hanya persoalan dugaan penggunaan ponsel, sumber juga melontarkan tuduhan bahwa yang bersangkutan masih mengendalikan transaksi narkotika dari dalam lapas.

Sumber mengaku memiliki tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga berkaitan dengan transaksi barang terlarang tersebut.

Dalam materi yang disampaikan kepada awak media, terdapat informasi mengenai dugaan transaksi dan bukti transfer perbankan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *