TOBOALI, Radarnyamuk.com — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menegaskan kegiatan penertiban ponton tambang di wilayah perairan Sukadamai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dilakukan secara persuasif dan bertahap.
Dalam kegiatan tersebut, kepolisian memastikan tidak ada penangkapan terhadap pemilik maupun pekerja ponton.
Penertiban berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 31 Agustus hingga 2 September 2026.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Selatan bersama tim PT Timah sebagai bagian dari penertiban aktivitas pertambangan yang berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Keterangan tersebut disampaikan seizin Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas Polres Bangka Selatan AKP Mardian Syafrizal dan Kasat Polairud Polres Bangka Selatan AKP Arief Fabillah.
Pihak kepolisian menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Bangka Selatan untuk mendampingi PT Timah dalam melakukan penertiban dengan mengedepankan pendekatan persuasif dan pemberian imbauan kepada masyarakat.
Selama tiga hari kegiatan berlangsung, petugas memberikan imbauan secara bertahap kepada pemilik maupun pekerja ponton agar meninggalkan lokasi perairan yang berada dalam wilayah IUP PT Timah.
“Selama tiga hari berturut-turut kami mengimbau, dan sebagian besar ponton sudah secara sukarela menepi ke pinggir perairan,” jelas pihak kepolisian.
Pada hari terakhir penertiban, petugas masih menemukan dua ponton yang berada di tengah perairan.
Setelah dilakukan pengecekan, kedua ponton tersebut diketahui tidak sedang melakukan aktivitas penambangan.
Kedua ponton kemudian ditarik menuju dermaga untuk diamankan.
Apabila pemiliknya diketahui, mereka diarahkan agar segera melakukan pembongkaran ponton dan tidak kembali melakukan aktivitas di lokasi tersebut.
Dalam proses tersebut, pihak kepolisian juga mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat. Salah satu pemilik ponton diketahui merupakan seorang ibu yang berstatus janda, sementara suaminya sedang menjalani hukuman.
