PANGKALPINANG, Radarnyamuk.com ,– Penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) MOT di RSU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun Anggaran 2021 mulai memasuki babak panas. Senin (14/9/2026)
Bukan hanya soal siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga sejauh mana penyidikan menelusuri peran seluruh pihak yang terlibat dalam proses proyek tersebut.
Penelusuran melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang menunjukkan terdapat dua perkara praperadilan yang teregistrasi, yakni Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Drs. Afifi Yusuf dan Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN Pgp atas nama Hendy.
Keduanya diketahui merupakan tersangka dari unsur swasta dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terdapat tersangka lain dari unsur ASN di lingkungan RSUP yang disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dikenal dengan sapaan H. Holpi. Namun, berdasarkan penelusuran perkara yang disampaikan, nama tersebut tidak tercatat sebagai pemohon praperadilan.
Kondisi inilah yang kini menjadi salah satu sorotan dalam argumentasi hukum pihak Hendy.
Kuasa hukum Hendy dari Firman Hukum HANGGA OF, Hangga Oktafandany, SH, secara tegas menyatakan pihaknya keberatan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka.
Menurut Hangga, konstruksi perkara tersebut perlu diuji secara lebih menyeluruh, khususnya terkait siapa yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan dan bagaimana potensi kerugian negara itu bisa terjadi.
“Peran kerugian negara itu terletak pada perilaku ASN, bukan pada unsur swasta,” ujar Hangga, sebagaimana disampaikan dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan mengapa dalam perkara tersebut justru lebih banyak pihak swasta yang terseret sebagai tersangka, sementara dari unsur ASN hanya satu orang yang disebut.
“Jangan sampai penyidikan berhenti pada vendor, sementara pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemerintahan tidak ditelusuri secara utuh,” tegasnya.
Hangga bahkan mendorong agar penyidik memperluas pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang menurutnya memiliki kewenangan dalam rangkaian proyek tersebut, termasuk PA, KPA, PPTK hingga pihak LPSE yang menerbitkan dokumen lelang.
Namun, dorongan tersebut merupakan argumentasi hukum dari pihak pemohon dan bukan berarti pihak-pihak yang disebut telah terbukti melakukan pelanggaran atau terlibat tindak pidana.
“Hanya Vendor Jual Putus”
Poin lain yang menjadi dasar keberatan Hendy adalah mengenai posisi kliennya dalam proyek tersebut.
Hangga menyebut Hendy hanya berkedudukan sebagai vendor barang dengan sistem jual putus.
