Selanjutnya, kedua ponton tersebut berada dalam pembinaan PT Timah selama satu minggu. Para pemilik ponton juga membuat surat pernyataan bermaterai yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas yang melanggar ketentuan.
Pihak kepolisian menegaskan tidak terdapat proses penangkapan dalam kegiatan tersebut. Karena tidak ada pihak yang ditangkap sejak awal, maka penyebutan bahwa seseorang “dilepaskan” dinilai kurang tepat.
“Tidak ada penangkapan. Memang tidak ada yang ditangkap di awal. Langkah yang kita lakukan, mulai dari pemanggilan, pemberian pemahaman hingga pembuatan surat pernyataan, semuanya sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua bersama anggota DPC PJS Bangka Selatan turut melakukan konfirmasi terkait kegiatan tersebut. Konfirmasi dilakukan dengan menemui pihak terkait di salah satu warung kopi di Toboali pada Selasa pagi (15/9/2026).
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas mengenai kronologi penertiban ponton di perairan Sukadamai sekaligus memastikan informasi yang beredar di masyarakat mengenai dugaan adanya penangkapan.
DPC PJS Bangka Selatan menilai klarifikasi dari pihak kepolisian penting diketahui publik agar informasi mengenai kegiatan penertiban tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk pengawalan dan pendampingan dalam rangka penertiban aktivitas di dalam wilayah IUP PT Timah.
Dalam pelaksanaannya, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan dengan mempertimbangkan dampak sosial masyarakat.
Langkah persuasif dan pembinaan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif di wilayah perairan Bangka Selatan.
