Sinergi Pemerintah dan Stakeholder Diperkuat, Reforma Agraria di Bangka Selatan

Dalam sambutan Bupati Bangka Selatan yang dibacakan Haris Setiawan, disampaikan bahwa reforma agraria merupakan instrumen strategis untuk mewujudkan keadilan sosial melalui penataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil, produktif, serta berkelanjutan.

“Program ini merupakan salah satu program prioritas nasional yang harus kita sukseskan hingga ke tingkat daerah. Melalui reforma agraria, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas aset tanah yang dimiliki,” demikian kutipan sambutan Bupati.

Bupati juga menekankan pentingnya kolaborasi seluruh anggota Tim GTRA yang terdiri dari unsur Forkopimda, perangkat daerah, Kantor Pertanahan, camat, hingga kepala desa dalam mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai persoalan agraria yang masih terjadi di lapangan. Menurutnya, sinergi menjadi kunci utama agar program reforma agraria dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam paparan perkembangan pelaksanaan GTRA dijelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan kebijakan pemerintah untuk menata kembali hubungan masyarakat dengan tanah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Program strategis nasional tersebut tidak hanya berorientasi pada penataan aset, tetapi juga penataan akses agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan secara produktif.

Sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan reforma agraria di antaranya ketimpangan penguasaan tanah, konflik dan sengketa pertanahan, belum optimalnya pemanfaatan lahan, serta masih terbatasnya akses masyarakat terhadap permodalan, pemasaran, dan pendampingan usaha.

Karena itu, dukungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dinilai sangat penting.

Melalui pelaksanaan GTRA, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menargetkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan, menciptakan lapangan kerja untuk menekan angka kemiskinan, memperluas akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi, menyelesaikan konflik agraria, serta menjaga kualitas lingkungan hidup.

Rapat koordinasi diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara oleh seluruh anggota Tim GTRA sebagai bentuk komitmen bersama dalam mempercepat pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses.

Kesepakatan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat sekaligus mendorong pembangunan Kabupaten Bangka Selatan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *