“Operasi ini bukan semata-mata untuk menindak pelanggar, tetapi merupakan bentuk kepedulian kami dalam melindungi pengguna jalan dari kecelakaan yang sebenarnya bisa dicegah,” ujar IPTU Eko.
Adapun jenis pelanggaran yang menjadi fokus dalam operasi ini antara lain pengendara yang tidak menggunakan helm, melanggar rambu lalu lintas, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong atau tanpa kelengkapan surat-surat.
Masyarakat Bangka Selatan diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah serta kondisi kendaraan yang layak jalan. Diharapkan, dengan adanya Operasi Patuh Menumbing 2025, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tercipta budaya berlalu lintas yang lebih baik.
“Bersama kita ciptakan Bangka Selatan yang tertib, aman, dan nyaman,” tutup IPTU Eko.





