Artinya, kebijakan penegakan hukum tidak boleh hanya legal secara administratif, tetapi juga harus bermanfaat bagi masyarakat luas.
Jika hasil dari kebijakan tersebut justru membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan, maka negara perlu bertanya ulang pada dirinya sendiri: apakah kebijakan itu benar-benar untuk rakyat?
Yang lebih ironis, dalam ketegangan itu justru wartawan yang datang untuk menjalankan tugas jurnalistik menjadi korban kekerasan.
Padahal Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Kekerasan terhadap wartawan tidak hanya melukai individu jurnalis. Ia juga melukai demokrasi.
Namun di balik tragedi itu, ada pesan yang lebih dalam yang seharusnya dibaca oleh negara.
Konflik Air Anyir menunjukkan bahwa masyarakat Bangka Belitung sebenarnya tidak menolak penegakan hukum. Mereka hanya menolak ketidakadilan dalam penegakan hukum.
Masyarakat tidak menolak penertiban tambang ilegal. Tetapi mereka menolak jika yang ditertibkan hanya rakyat kecil sementara struktur ekonomi besar tetap berjalan tanpa gangguan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin konflik serupa akan kembali terjadi di masa depan.
Bahkan lebih besar.
Karena pada akhirnya, persoalan tambang di Bangka Belitung bukan sekadar soal mineral atau logam. Ia adalah soal perut rakyat.
Dan sejarah telah berulang kali membuktikan bahwa ketika negara berhadapan langsung dengan perut rakyat, konflik hampir selalu tak terhindarkan.
Karena itu, evaluasi terhadap keberadaan dan kewenangan satgas tata kelola timah menjadi kebutuhan mendesak.
Negara tidak boleh hanya hadir sebagai penegak aturan yang kaku. Negara harus hadir sebagai pelindung kesejahteraan rakyat.
Sebab dalam negara demokrasi, legitimasi kekuasaan tidak hanya lahir dari hukum, tetapi dari kepercayaan masyarakat.
Dan kepercayaan itu hanya bisa terjaga jika rakyat merasa negara berdiri di pihak mereka.
Bukan sekadar di atas mereka. (*)
———————————————————-
Penulis : Rikky Fermana,S.IP.,C.Med, C.Par, C.NG, C.IJ, C.PW (Pimpinan Umum KBO Babel, Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber/PJS Babel, Ketua DPW Babel IMO Indonesia dan Kontributor Berita Nasional)
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dalam penyajian artikel, opini atau pun pemberitaan tersebut diatas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan atau koreksi kepada redaksi media kami, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (11) dan ayat (12) undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
Saran dan masukan atas tulisan ini silahkan disampaikan ke redaksi di nomor WA kami 0812 7814 265 & 0821 1227 4004 atau email redaksi yang tertera di box Redaksi.
(*/Red).





