Residivis di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Bawa Senpi Rakitan dan Pedang Panjang

TOBOALI, Radarnyamuk.com ,— Jajaran Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang residivis berinisial JK (33) yang kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan lengkap dengan amunisi serta sebilah senjata tajam berupa pedang panjang.

Penangkapan berlangsung dramatis setelah pelaku terlibat aksi kejar-kejaran dan pergulatan dengan petugas di wilayah Desa Malik, Kecamatan Payung.

Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Selatan di Aula Sanika Satyawada, Senin (8/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto, didampingi Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan serta Kasi Humas Iptu Mardiansyah.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Desa Malik.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Payung melakukan penyelidikan dan pengintaian pada Rabu (3/6/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat berada di lokasi, petugas mendapati dua pria yang berboncengan sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan. Ketika hendak dilakukan pemeriksaan, keduanya justru berusaha melarikan diri sehingga memicu aksi pengejaran oleh petugas di lapangan.

“Petugas langsung melakukan pengejaran karena kedua orang tersebut mencoba kabur saat akan dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Upaya pelarian tersebut berakhir setelah petugas mengambil tindakan tegas dengan menabrakkan kendaraan dinas ke sepeda motor pelaku hingga terjatuh. Namun, situasi di lapangan sempat memanas karena kedua pelaku masih memberikan perlawanan sehingga terjadi pergulatan dengan anggota kepolisian.

Dalam kondisi tersebut, salah satu pelaku sempat mengeluarkan benda yang diduga senjata api dari balik pakaiannya. Berkat kesigapan petugas, senjata tersebut berhasil direbut sebelum sempat digunakan, sehingga potensi ancaman terhadap keselamatan petugas dapat dicegah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi dan pengembangan awal, polisi menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver yang berisi empat butir amunisi aktif. Selain itu, turut diamankan sebilah pedang panjang yang diduga dibawa oleh pelaku untuk tujuan tertentu.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menetapkan JK, warga Desa Jelutung II, sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin. JK juga diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pidana pada tahun 2013.

“Tersangka dijerat dengan pasal terkait kepemilikan dan penguasaan senjata api serta senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Polres Bangka Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Bangka Selatan. Upaya ini dilakukan sebagai komitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *