Pangkalpinang, Radarnyamuk.com ,– Polemik mengenai pemindahan slag atau limbah terak timah dari gudang PT Bangka Tin Industry (BTI) di Kawasan Industri Jelitik, Sungailiat, menuju gudang sementara milik BUMD PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) di kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, akhirnya dijawab secara terbuka oleh Direktur Utama PT BBBS, H. Eka Mulia Putra. Rabu (8/7/2026)
Menanggapi berbagai pertanyaan publik, Eka menegaskan bahwa seluruh proses perolehan slag tersebut dilakukan melalui mekanisme hibah, bukan transaksi jual beli maupun bentuk kerja sama komersial lainnya.

Ia menjelaskan, pada April 2026 PT BBBS mengajukan permohonan hibah sebanyak 2.000 ton slag yang tersimpan di gudang PT BTI. Permohonan tersebut kemudian disetujui PT BTI pada Mei 2026 sehingga status kepemilikan slag diperoleh secara sah melalui hibah.
“Perolehan slag ini sepenuhnya melalui mekanisme hibah. Tidak ada transaksi jual beli maupun kerja sama komersial sebagaimana yang berkembang di tengah masyarakat,” tegas Eka saat dikonfirmasi jurnalis Bangka Belitung.
Menurut Eka, slag tersebut tidak dimanfaatkan untuk diperjualbelikan, melainkan menjadi bagian dari agenda riset dan pengembangan teknologi yang tengah dipersiapkan PT BBBS.
Penelitian itu bertujuan mengkaji kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis serta mencari metode pengolahan yang efektif agar limbah terak timah dapat memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Langkah awal kami adalah melakukan penelitian. Kami ingin mengetahui potensi ekonomi yang masih terkandung dalam slag serta teknologi yang paling tepat untuk mengolahnya,” ujarnya.





