Menurut keterangan kepolisian, saat proses pengamanan berlangsung, anggota Satuan Lapangan (Satlap) Tricakti datang ke lokasi dan menyampaikan bahwa pasir timah tersebut telah didata dan direncanakan akan dikirim ke Gudang Bijih Timah (GBT) Gantung dalam skema kemitraan IUP PT Timah.
Klaim tersebut menyebabkan proses pengamanan barang bukti tidak langsung dilanjutkan saat itu.
KBO Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon sebelumnya menjelaskan bahwa polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai adanya lokasi penyimpanan bijih timah dalam jumlah besar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya gudang penyimpanan bijih timah di Air Merbau. Di lokasi kami menemukan sekitar 50 ton timah.
Berselang sekitar setengah jam kemudian datang Satlap Tricakti yang menyampaikan bahwa timah tersebut sudah didata dan akan dikirim ke GBT Gantung,” ujarnya, Senin (3/8/2026).
Publik Soroti Transparansi Penanganan
Polemik yang sempat terjadi memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat mengenai dasar hukum klaim bahwa pasir timah tersebut merupakan bagian dari kemitraan resmi.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah terdapat dokumen administrasi, perjanjian kerja sama, surat perintah kerja (SPK), maupun dokumen lain yang dapat membuktikan legalitas asal usul pasir timah tersebut.
Namun hingga kini belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik mengenai dokumen yang dimaksud.
Di sisi lain, aparat kepolisian memilih melanjutkan proses hukum dengan menyita seluruh barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Polisi Dalami Asal Usul Pasir Timah
Selain mengamankan puluhan ton pasir timah, penyidik kini juga mendalami asal usul material tersebut, termasuk dugaan sumber pengambilan, jalur distribusi, serta pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aktivitas pertambangan dan tata niaga mineral yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga Selasa sore, proses pemindahan seluruh barang bukti masih berlangsung.
Sementara itu, Polres Belitung dan Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung masih belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum pemilik rumah maupun hasil penyelidikan terbaru.
Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Satlap Tricakti, pihak-pihak yang namanya disebut dalam perkara ini, serta pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.





