PJS: Wartawan Bukan “Londo Ireng”, Pers Adalah Pilar Demokrasi dan Penjaga Kepentingan Publik

Atas dasar itu, DPP PJS menyampaikan empat poin pernyataan sikap sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.

Pertama, DPP PJS menolak keras segala bentuk stigmatisasi yang menggeneralisasi profesi wartawan dengan narasi “Londo Ireng”. Organisasi ini menegaskan bahwa apabila terdapat oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum maupun melanggar Kode Etik Jurnalistik, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku serta mekanisme etik di Dewan Pers, bukan dengan melabeli seluruh profesi wartawan sebagai pengkhianat bangsa.

Kedua, DPP PJS mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut atau menarik kembali pernyataan yang dinilai menyudutkan profesi wartawan tersebut, sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada insan pers. Langkah itu dinilai penting untuk meredam polemik di ruang publik sekaligus memberikan rasa aman bagi para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.

Ketiga, DPP PJS mengingatkan pemerintah bahwa kebebasan pers merupakan salah satu indikator utama tegaknya negara demokrasi. Pers yang bebas dan independen menjadi mata, telinga, sekaligus saluran aspirasi masyarakat. Karena itu, pelabelan negatif terhadap pers dinilai berpotensi melemahkan fungsi kontrol publik terhadap jalannya pemerintahan.

Keempat, DPP PJS menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota PJS di seluruh Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi ini juga mengimbau seluruh anggotanya agar tidak terprovokasi oleh berbagai bentuk tekanan maupun narasi yang berpotensi mengganggu independensi pers.

DPP PJS menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga marwah profesi wartawan serta mempertahankan kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Organisasi ini berharap seluruh elemen bangsa, termasuk pemerintah, tetap menjunjung tinggi kebebasan pers sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers yang profesional bukanlah musuh negara, melainkan mitra kritis dalam membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. Kemerdekaan pers adalah fondasi demokrasi yang harus dijaga bersama,” tutup pernyataan sikap DPP PJS. (DPP PJS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *