JAKARTA, Radarnyamuk.com, – Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS) menyatakan sikap tegas menolak penggunaan istilah “Londo Ireng” yang dikaitkan dengan profesi wartawan.
Organisasi profesi jurnalis tersebut menilai pelabelan terhadap insan pers sebagai bentuk stigmatisasi yang berpotensi mencederai kehidupan demokrasi sekaligus mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.
Dalam pernyataan sikap resminya, DPP PJS menyoroti pernyataan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah “Londo Ireng” kepada entitas wartawan, LSM, dan organisasi kemasyarakatan. Menurut DPP PJS, penggunaan istilah tersebut merupakan sebuah anomali dalam praktik demokrasi yang telah dibangun sejak era reformasi.
DPP PJS mengingatkan bahwa secara historis, istilah “Londo Ireng” merupakan sebutan bagi pihak-pihak yang dianggap mengkhianati bangsanya demi kepentingan penjajah. Karena itu, penyematan istilah tersebut kepada profesi wartawan dinilai tidak hanya keliru secara sejarah, tetapi juga mengabaikan kontribusi besar pers dalam perjuangan bangsa Indonesia.
“Penyematan label tersebut kepada wartawan merupakan kemunduran cara berpikir dan pengingkaran terhadap sejarah perjuangan bangsa. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Reformasi, pers telah menjadi bagian penting dalam memperjuangkan kebebasan, demokrasi, dan kepentingan rakyat,” demikian ditegaskan dalam pernyataan sikap DPP PJS.
Menurut DPP PJS, fungsi pers sebagai kontrol sosial telah dijamin secara konstitusional melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kritik yang disampaikan media bukanlah bentuk permusuhan terhadap pemerintah, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalistik untuk memastikan penyelenggaraan negara tetap berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menjauhkan kekuasaan dari praktik penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan kecenderungan otoritarianisme.
Lebih jauh, DPP PJS menilai bahwa stigmatisasi yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak yang sangat luas. Narasi tersebut dikhawatirkan dapat memicu munculnya persepsi negatif terhadap profesi wartawan, bahkan berpotensi menjadi pembenaran bagi tindakan intimidasi, persekusi, represi, maupun pembungkaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.





