Pemkab Bangka Selatan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Jam Kerja Berubah Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Hal ini bertujuan agar kinerja ASN tetap terukur dan sesuai dengan standar ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi satuan pendidikan atau sekolah, pengaturan jam kerja dapat diatur lebih lanjut oleh Kepala Perangkat Daerah terkait. Meski demikian, jumlah jam kerja efektif tetap harus memenuhi ketentuan minimal 32 jam 30 menit per minggu sebagaimana diatur dalam surat edaran.

Bupati Bangka Selatan H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP dalam surat edaran tersebut menekankan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar memastikan pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tidak mengganggu pencapaian target kinerja masing-masing unit kerja.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dan tanggung jawab sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Selain itu, Bupati meminta agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami hambatan akibat penyesuaian jam kerja. Masyarakat diharapkan tetap mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional selama bulan suci.

Surat edaran ini telah ditandatangani secara elektronik dan berlaku selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk tanpa mengesampingkan kewajiban sebagai aparatur pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *