Pemkab Bangka Selatan Pastikan Pelayanan Publik Tetap Optimal Meski Jam Kerja Berubah Selama Ramadhan, Ini Rinciannya

Toboali, Radarnyamuk.com ,– Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bangka Selatan selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bangka Selatan Nomor: 800.1.9/2/BKPSDMD/2026 tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026.
Surat edaran yang ditetapkan di Toboali pada 18 Februari 2026 ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyesuaikan jam kerja selama bulan puasa.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja ini dilakukan guna menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kewajiban kedinasan ASN.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa perubahan jam kerja tidak boleh mengurangi produktivitas maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengaturan jam kerja ASN selama Ramadhan dibagi menjadi dua kategori, yakni OPD yang memberlakukan lima hari kerja dan OPD yang menerapkan enam hari kerja.

Bagi OPD dengan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan sebagai berikut: hari Senin hingga Kamis masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Adapun bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja selama Ramadhan ditetapkan pada hari Senin hingga Kamis dan Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.

Dalam ketentuan tersebut juga ditegaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang melaksanakan lima maupun enam hari kerja selama Ramadhan tetap harus memenuhi minimal 32 jam 30 menit per minggu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *