Musani Dorong UMKM Desa Rias Urus Sertifikasi Halal dan HAKI Gratis

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang beredar di Indonesia untuk bersertifikat halal. Ini juga sejalan dengan program gratis dari Disperindagkop Babel,” tambahnya.

Menurut Musani, di era digital saat ini, pelaku UMKM harus mampu berinovasi, baik dari sisi kualitas produk, kemasan, hingga promosi lewat media sosial. Ia menyarankan agar pelaku usaha aktif memperkenalkan produknya secara online dan memanfaatkan sistem pemasaran jemput bola.

Ia berharap informasi ini dapat memotivasi masyarakat untuk segera mengurus sertifikasi halal dan HAKI, mengingat program ini saat ini masih digratiskan oleh pemerintah.

“Saya rasa informasi ini penting disampaikan agar pelaku usaha tidak ketinggalan dan bisa naik kelas,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *