Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa sepeda motor yang hilang diduga disembunyikan di samping sebuah rumah di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai.
Tim yang dipimpin Aipda Yobindra Oknanda kemudian bergerak menuju lokasi. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengamankan AW saat berada di kediamannya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir di lokasi festival. Usai melakukan aksinya, pelaku membawa kendaraan tersebut dan menyembunyikannya di samping rumahnya.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha RX-King warna hitam dengan nomor rangka MH33KA006WK391730 dan nomor mesin 3KA365799. Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban saat memarkirkan kendaraan di lokasi keramaian.
Motif pelaku diduga karena faktor ekonomi.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polres Bangka Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum, terutama ketika menghadiri kegiatan yang dipadati pengunjung. Masyarakat juga disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memanfaatkan area parkir resmi yang memiliki pengawasan untuk meminimalkan risiko terjadinya pencurian kendaraan bermotor.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.





