MK Perkuat Perlindungan Wartawan, DPR Tegaskan Sengketa Jurnalistik Tidak Boleh Langsung Dipidanakan

Putusan MK ini merupakan hasil uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM). Dalam amar putusannya, MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “perlindungan hukum” dalam pasal tersebut.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai secara jelas dan konkret.

MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun digugat secara perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya.

Penerapan sanksi pidana dan/atau perdata hanya dapat dilakukan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan Dewan Pers terkait dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, namun tidak mencapai kesepakatan. Mekanisme ini diposisikan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menilai Pasal 8 UU Pers selama ini bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.

“Apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam UU Pers,” ujar Guntur.

Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers. Hak jawab dan hak koreksi menjadi instrumen utama, sementara Dewan Pers berperan menilai apakah suatu karya jurnalistik melanggar kode etik atau tidak.

Putusan MK tersebut dinilai sebagai tonggak penting dalam sejarah perlindungan kebebasan pers di Indonesia. Selain memberikan rasa aman bagi wartawan, keputusan ini juga menjadi pengingat agar insan pers tetap bekerja secara profesional, berimbang, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *