“Program ini menjadi momentum penting untuk memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan desa. Kami berharap seluruh unsur yang terlibat dapat bekerja sama dan berkomitmen mewujudkan tata kelola desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas,” ujar Hefi.
Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah mendampingi proses pembentukan Desa Antikorupsi, sehingga Desa Bangka Kota berhasil melewati salah satu tahapan penting, yakni fase observasi.
“Alhamdulillah, Desa Bangka Kota telah lolos pada fase observasi. Ini merupakan hasil kerja bersama berbagai pihak yang selama ini mendampingi dan membantu proses pembentukan Desa Antikorupsi. Tentunya masih ada tahapan berikutnya yang harus dipersiapkan dengan baik,” tambahnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Inspektorat Daerah beserta Tim Pendampingan Calon Desa Antikorupsi, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Camat Simpang Rimba, Kepala Desa Bangka Kota beserta perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, hingga pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Secara nasional, program perluasan Desa Antikorupsi Tahun 2026 menargetkan 134 desa di 12 provinsi. Untuk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, KPK menetapkan kuota sebanyak 6 desa, dan Desa Bangka Kota menjadi salah satu desa yang diusulkan oleh Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui program ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap upaya pencegahan korupsi dapat semakin mengakar di tingkat desa, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik dan dipercaya masyarakat.





