“Terimakasih kepada Keluarga, Tim Kuasa Hukum, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Rekan Sejawat, serta seluruh pihak yang telah memberikan doa dan dukungan selama proses hukum berlangsung,” ungkapnya.
Sementara itu, kuasa hukumnya menilai putusan tersebut mencerminkan objektivitas, kepastian hukum, dan rasa keadilan.
“Putusan ini menjadi akhir dari proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalpinang, dengan majelis hakim menyimpulkan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada dr. Ratna tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta serta alat bukti yang terungkap di persidangan,” ujar Kuasa Hukum.
(*/Red).





