PANGKALPINANG, radarnyamuk.com ,— Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bangka Belitung kembali menjadi sorotan. Sejumlah merek rokok yang sebelumnya beredar disebut mulai menghilang dari pasaran, namun kemudian muncul merek lain seperti 68 Bold dan Hilton yang kini disebut semakin mudah ditemukan di sejumlah toko tradisional di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan, hingga Belitung.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Jika penindakan terhadap rokok ilegal telah dilakukan, mengapa peredarannya justru masih ditemukan secara terbuka di lapangan?
Sorotan semakin menguat setelah sebelumnya aparat melakukan penggeledahan terhadap sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal di kawasan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang, Pangkalpinang.
Penggeledahan tersebut melibatkan Korem 045/Garuda Jaya dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dalam kegiatan itu, sejumlah dus rokok diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Namun, hingga kini publik mempertanyakan bagaimana kelanjutan perkara tersebut. Apakah hasil temuan telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses secara hukum, siapa pemilik atau pengelola gudang yang diperiksa, serta apakah terdapat tersangka yang telah ditetapkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penindakan terhadap barang kena cukai ilegal semestinya tidak berhenti pada penyitaan barang.
Jika benar ditemukan rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, maka aparat perlu mengungkap asal barang, jaringan distribusi, pemilik modal, pemasok hingga pengecer yang terlibat.
Pasalnya, persoalan rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif. Peredaran barang kena cukai tanpa memenuhi ketentuan dapat berimplikasi pada penerimaan negara dan berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Secara hukum, ketentuan mengenai pelanggaran cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Salah satu persoalan yang perlu menjadi perhatian adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan penggunaan pita cukai palsu* atau tidak sah. Apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya dapat berkembang menjadi perkara pidana dengan konsekuensi hukum yang serius.
Di tengah kondisi tersebut, muncul pula dugaan adanya praktik “koordinasi” antara pemain rokok ilegal dengan oknum tertentu.
Seorang warga Pangkalpinang, RM, yang mengaku pernah mengetahui aktivitas peredaran rokok ilegal, mempertanyakan mengapa dalam penggeledahan gudang tersebut aparat kepolisian setempat tidak terlihat terlibat secara langsung.
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.





