Sementara itu, Kepala Urusan Kepegawaian dan Keuangan Lapas Tanjung Pandan, Buwanda menyampaikan, adanya kebijakan terbaru terkait periodisasi kenaikan pangkat yang kini lebih fleksibel. Penambahan periodisasi usul kenaikan pangkat ini mulai berlaku sejak 1 Oktober 2025 dan telah ditetapkan melalui Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
“Jika sebelumnya pengusulan kenaikan pangkat hanya dilakukan enam kali dalam setahun, kini dapat diajukan setiap bulan sepanjang tahun.Hal ini tentu memberikan kemudahan dan percepatan bagi pegawai dalam memperoleh hak kenaikan pangkat sesuai kinerja dan persyaratan yang telah dipenuhi,” ujarnya
Salah satu pegawai yang menerima kenaikan pangkat, Hasbullah, mengungkapkan rasa syukur dan motivasinya usai mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus bekerja lebih baik. Kenaikan pangkat ini bukan akhir, tetapi awal untuk memberikan kontribusi yang lebih maksimal bagi instansi,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Tanjung Pandan menegaskan komitmennya dalam mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada pelayanan.
Sumber: Kontributor Berita Lapas Tanjung Pandan.
(*/Luise).





