Kuasa Hukum Neli: Status Saksi Bukan Tameng, Bang Doi Wajib Hormati Panggilan Penyidik

Atas fakta tersebut, pihaknya mempertanyakan kapasitas dan kewenangan Bang Doi dalam melakukan komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara antara Neli dan pihak Toko Emas Gunung Kawi.

“Apakah Bang Doi bertemu dengan kuasa hukum Toko Emas Gunung Kawi mewakili kepentingan klien kami? Kalau benar mewakili, apakah ada surat kuasa dari klien kami? Siapa yang memberikan kewenangan? Dalam kapasitas apa beliau melakukan komunikasi tersebut? Itu yang menurut kami harus dijelaskan secara terang kepada penyidik,” kata Aswadi.

Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian komunikasi tersebut merupakan fakta yang patut didalami penyidik untuk mengetahui ada atau tidaknya hubungan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Menurutnya, dalam hukum pidana, status seseorang pada tahap penyelidikan maupun penyidikan bukanlah sesuatu yang bersifat tetap. Status hukum dapat berubah sesuai perkembangan alat bukti yang diperoleh penyidik.

“Benar, saat ini beliau masih berstatus sebagai saksi. Namun hukum pidana mengenal prinsip bahwa status seseorang dapat berubah apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP. Karena itu kami meminta semua pihak tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa persoalan telah selesai hanya karena saat ini statusnya masih saksi,” ujarnya.

Aswadi juga mengingatkan bahwa apabila dalam proses penyidikan nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan seseorang secara bersama-sama, membantu, menyuruh melakukan, ataupun turut serta melakukan suatu tindak pidana, maka penyidik dapat menerapkan ketentuan mengenai penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP. Namun, ia menegaskan hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Kami tidak pernah mengatakan seseorang pasti bersalah. Tetapi kami juga tidak ingin publik digiring pada opini bahwa karena statusnya masih saksi maka persoalan dianggap selesai. Semua masih sangat terbuka sesuai perkembangan penyidikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Aswadi berharap proses hukum tidak diganggu oleh pembentukan opini yang dapat memengaruhi persepsi masyarakat. Menurutnya, pernyataan-pernyataan yang berupaya menempatkan seseorang seolah-olah sebagai korban sebelum proses penyidikan selesai justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.

“Yang harus dikedepankan adalah pembuktian. Biarkan penyidik bekerja secara profesional, independen, dan objektif. Semua pihak wajib menghormati proses hukum, memberikan keterangan secara jujur, serta menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menentukan siapa yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti,” katanya.

Aswadi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara utuh. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum ataupun berlindung di balik profesi tertentu.

“Negara ini adalah negara hukum. Semua orang memiliki hak atas asas praduga tak bersalah, tetapi pada saat yang sama juga memiliki kewajiban untuk menaati hukum. Kami percaya Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung akan mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sehingga kebenaran materiil benar-benar dapat terungkap,” tutup Aswadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *