Kembali Dipercaya Pimpin PJS, Mahmud Marhaba Serukan Persatuan dan Kerja Nyata

JAKARTA, Radarnyamuk.com – Musyawarah Nasional (Munas) III Pro Jurnalismedia Siber (PJS) resmi menetapkan Mahmud Marhaba sebagai Ketua Umum PJS periode 2026–2027. Mahmud kembali dipercaya memimpin organisasi profesi wartawan media siber tersebut melalui mekanisme aklamasi dalam agenda pemilihan yang berlangsung di Jakarta, Selasa (21/7/2026).Keputusan tersebut diambil setelah seluruh peserta Munas yang berasal dari 22 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS menyatakan dukungan penuh kepada Mahmud Marhaba sebagai calon tunggal Ketua Umum. Dengan demikian, proses pemilihan tidak perlu dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.

Usai seremoni pembukaan Munas yang berlangsung sejak pagi, forum langsung memasuki agenda utama pemilihan Ketua Umum. Karena hanya terdapat satu kandidat yang memenuhi persyaratan dan mendapatkan dukungan peserta, sidang pleno kemudian diarahkan pada penyampaian pandangan umum dari masing-masing DPD.

Dalam suasana sidang yang berlangsung hangat dan penuh semangat, perwakilan DPD secara bergantian menyampaikan evaluasi, masukan, serta aspirasi mengenai perjalanan organisasi PJS. Berbagai pandangan tersebut menjadi bagian penting dalam merumuskan arah organisasi untuk periode kepengurusan berikutnya.

Secara umum, seluruh DPD berharap PJS di bawah kepemimpinan Mahmud Marhaba dapat semakin solid, profesional, dan mampu meningkatkan kualitas wartawan di seluruh Indonesia. Selain itu, PJS diharapkan terus memperkuat konsolidasi organisasi serta mempercepat langkah untuk mewujudkan cita-cita menjadi konstituen Dewan Pers.

Menanggapi berbagai pandangan yang disampaikan peserta Munas, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa seluruh masukan dari DPD akan menjadi bahan pertimbangan bagi jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS.

“DPP akan mempertimbangkan semua pandangan umum yang disampaikan oleh DPD,” ujar Mahmud di hadapan peserta Munas.

Dalam kesempatan tersebut, Mahmud juga kembali menjelaskan kebijakan masa kepengurusan PJS yang ditetapkan selama satu tahun. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menciptakan kepemimpinan yang produktif, terukur, serta berorientasi pada kinerja.

Ia menjelaskan, salah satu indikator yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja kepengurusan adalah pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di masing-masing daerah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *