Kejati Sumsel Tangkap 2 Orang Oknum Anggota DPRD Muara Enim, Dugaan Gratifikasi Rp1,6 Miliar Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu

Dari hasil penggeledahan pada tiga lokasi tersebut kemudian dilakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Mobil Alphard warna putih Plat B 2451 KYR, dokumen, barang elektronik handphone serta surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara tersebut.

Namun demikian, perkara tersebut akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan dari Pemerintah Daerah termasuk Kepala Daerah.

Palembang, 18 Februari 2026
Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH. (Kasi Penkum Kejati Sumsel).

(*/Red/LK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *