Dishub Bangka Selatan juga membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun apresiasi terkait layanan parkir.
Seluruh tanggapan tersebut dapat disampaikan melalui kanal media sosial resmi TikTok @Dishub Basel Official, sebagai bentuk transparansi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.
Seiring dengan meningkatnya aktivitas masyarakat di pusat keramaian, kawasan wisata, dan fasilitas umum, Dishub Bangka Selatan telah menetapkan tarif retribusi parkir sesuai dengan jenis kendaraan, baik untuk parkir di tepi jalan umum maupun di tempat khusus parkir.
Tarif tersebut antara lain untuk kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar Rp2.000 per sekali parkir, mobil penumpang dan sejenisnya Rp3.000 hingga Rp5.000, serta kendaraan besar seperti bus dan mobil barang dengan tarif yang disesuaikan dengan ukuran dan tonase kendaraan.
Benny juga mengajak masyarakat dan wisatawan untuk menjadikan Bangka Selatan sebagai pilihan destinasi berlibur dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku. “Mari manfaatkan momen akhir tahun untuk berkunjung ke Bangka Selatan.
Bayarlah parkir kendaraan Anda sesuai ketentuan tarif yang berlaku demi kenyamanan bersama,” pungkasnya.
Dengan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir serta dukungan pengawasan bersama, diharapkan pelayanan parkir di Bangka Selatan dapat berjalan lebih tertib, profesional, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pengguna jalan.





