BANGKA SELATAN, Radarnyamuk.com ,— Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan mengimbau seluruh masyarakat serta pengunjung untuk mematuhi ketentuan parkir resmi dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan di area parkir. Imbauan ini disampaikan seiring meningkatnya jumlah kunjungan masyarakat dan wisatawan ke Bangka Selatan, khususnya menjelang dan selama momen akhir tahun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Benny Supriatama, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa praktik parkir liar masih menjadi perhatian pemerintah daerah karena dapat merugikan masyarakat dan mencoreng citra daerah.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang parkir apabila menemukan parkir liar dan segera melaporkannya kepada pengurus parkir resmi atau langsung ke Dinas Perhubungan.
“Apabila masyarakat menemukan adanya parkir liar, kami mengimbau agar tidak memberikan uang parkir dan segera melaporkannya. Begitu juga jika terdapat kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan, agar dilaporkan ke Dishub untuk segera ditindaklanjuti,” ujar Benny.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut serta menjaga keamanan dan kondusivitas di sekitar wilayah parkir.
Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan suasana yang tertib, aman, dan nyaman, baik bagi warga lokal maupun wisatawan yang berkunjung ke Bangka Selatan.
Dalam rangka menjaga image keramahan Bangka Selatan sebagai daerah destinasi, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengimbau seluruh pengguna jasa parkir untuk membayar retribusi sesuai tarif dan ketentuan resmi sebagaimana tercantum pada karcis parkir.
Dengan membayar retribusi resmi, masyarakat juga berhak mendapatkan pelayanan terbaik dari petugas parkir yang telah ditugaskan secara sah.





