Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir, S.H., M.H., membenarkan bahwa kedua pelaku sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini. Untuk sementara, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kepulauan Bangka Belitung, khususnya di Pangkalpinang. Polisi berharap tindakan tegas terhadap para pelaku dapat memberikan efek jera dan menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di kalangan anak muda.
Sementara itu, kedua pelaku hingga saat ini belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait asal-usul sabu yang mereka bawa. Polisi masih akan mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih besar.
Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan bekerja sama dengan pihak berwajib dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.





