Pangkalpinang, Radarnyamuk.com ,– Dua pemuda berstatus mahasiswa yang tinggal di Pangkalpinang, diamankan oleh petugas Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu malam (12/11/2025), karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini terjadi di sekitar kawasan Terminal Girimaya, kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku, yang diketahui berinisial MF (20) dan DS (24), ditangkap saat anggota Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) Polda Babel sedang melaksanakan patroli rutin di area tersebut. Menurut keterangan pihak kepolisian, kedua pemuda tersebut menunjukkan sikap yang mencurigakan dengan gerak-gerik yang gelisah saat melintas di terminal.
Setelah dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil menemukan empat klip plastik kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,74 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang dibawa oleh salah satu dari mereka. Penemuan ini membuat petugas langsung mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.






