Di tengah keberatannya, dr Ratna menegaskan tidak memilih menghindari proses hukum. Sebaliknya, ia menyatakan tetap memenuhi kewajiban ketika dipanggil pengadilan dan mempercayakan langkah hukum selanjutnya kepada kuasa hukumnya.
“Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengikuti proses hukum. Saya mengikuti aturan, datang ketika dipanggil pengadilan, dan menjalani prosesnya. Untuk penanganan hukum, saya sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dalam menyusun gugatan perdata. Menurutnya, kejelasan identitas, alamat, pekerjaan, serta kedudukan para pihak menjadi aspek penting agar perkara yang diajukan tidak menimbulkan persoalan mengenai siapa yang sebenarnya dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pada akhir perbincangan, dr Ratna berharap perkara tersebut segera menemukan penyelesaian melalui jalur hukum. Ia optimistis persoalan yang dihadapinya dapat berakhir dengan baik.
“Semoga segera *case closed* dan kita menang,” ujarnya, disambut doa dan dukungan dari dr Wari Kartika Sari.
Sikap dr Ratna memperlihatkan dua hal yang menjadi sorotan dalam perkara ini: keberatan terhadap ketepatan pihak yang digugat dan komitmen untuk tetap mengikuti proses peradilan. Kini, substansi keberatan tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen perkara dan fakta persidangan, sehingga kepastian hukum tidak hanya bertumpu pada pernyataan salah satu pihak.
*(Adinda Putri Nabilah/KBO Babel)*





