Soroti Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik
Menanggapi adanya beberapa pemberitaan media massa yang telanjur menaikkan isu tersebut tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu, Rd menyayangkan sikap oknum wartawan yang dinilai tidak profesional. Ia mengingatkan pentingnya mematuhi undang-undang dan aturan dalam produk pers.
“Wartawan itu dilindungi oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tetapi sangat disayangkan ada yang tidak menjalankannya, terutama Pasal 1 dan Pasal 3. Menurunkan berita sepihak tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan tentu sangat merugikan,” pungkas Rd.
Sebagai informasi, Pasal 1 KEJ secara tegas mewajibkan wartawan Indonesia untuk bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Sementara Pasal 3 KEJ mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, dugaan perselingkuhan dan penggerebekan yang sempat dialamatkan kepada anggota Polsek Tempilang tersebut dipastikan merupakan bentuk kesalahpahaman yang kini telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Redaksi BN16BANGKA,dan team tetap membuka ruang bagi jajaran Polres Bangka Barat maupun pihak terkait lainnya jika ingin memberikan tanggapan tambahan guna menjaga keberimbangan informasi. (Red)





