Disdukcapil Bangka Selatan Meriahkan Karnaval Pembangunan 2025, Rayakan HUT ke-80 RI

Toboali, Radarnyamuk.com,– Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Bangka Selatan berlangsung meriah. Salah satu rangkaian kegiatan yang paling ditunggu masyarakat adalah Karnaval Pembangunan 2025 yang digelar Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Acara ini diikuti oleh berbagai instansi,Partai,lembaga, sekolah, serta masyarakat umum, termasuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bangka Selatan yang turut ambil bagian dengan penuh semangat.

Karnaval yang dilaksanakan di pusat Kota Toboali ini menampilkan ragam kreativitas peserta, mulai dari kendaraan hias, atraksi budaya, hingga penampilan barisan yang membawa pesan pembangunan dan pelayanan publik. Disdukcapil Bangka Selatan hadir dengan rombongan yang menampilkan identitas dinas secara kreatif, membawa pesan penting tentang pelayanan administrasi kependudukan yang modern, cepat, dan membahagiakan masyarakat.

Haris Setiawan Selaku PLT Disdukcapil Bangka Selatan menyampaikan bahwa keikutsertaan pihaknya dalam karnaval bukan hanya untuk memeriahkan perayaan HUT RI, tetapi juga sebagai bentuk sosialisasi layanan kependudukan kepada masyarakat. “Kami ingin menyampaikan bahwa pelayanan kependudukan kini semakin mudah, cepat, dan transparan. Melalui momen karnaval ini, masyarakat juga bisa mengenal lebih dekat tugas dan fungsi Disdukcapil,” ujarnya.

Antusiasme masyarakat terlihat sangat tinggi. Sepanjang jalan protokol yang menjadi rute karnaval, warga tumpah ruah menyaksikan dan memberi apresiasi kepada peserta.

Rombongan Disdukcapil
membagikan Selembaran Brosur Kepada Masyarakat tentang informasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Selatan mengenai persyaratan pembuatan dokumen kependudukan :

1. Persyaratan Pembuatan Akta Kelahiran

Surat Keterangan Lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran.

Buku Nikah/Akta Nikah/kutipan Akta Perkawinan.

Kartu Keluarga.

KTP-el orang tua/wali/pelapor.

Fotokopi KTP-el 2 orang saksi.

Paspor (bagi WNI bukan penduduk dan orang asing).

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak ada surat keterangan lahir.

Jika tidak ada Akta Nikah, diganti SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian jika tidak diketahui asal usul anak.

👉 Gratis / Tidak dipungut biaya.

2. Persyaratan Pembuatan Akta Kematian

Surat Keterangan Kematian dari salah satu:
a. Dokter/Kepala Desa/Lurah.
b. Kepolisian (bila kematian seseorang tidak jelas identitasnya).
c. Penetapan Pengadilan (bila hilang/mati tetapi jenazah tidak ditemukan).
d. Maskapai penerbangan (bila hilang dalam penerbangan).
e. Perwakilan RI di luar negeri (Pasal 45, Perpres No. 98 Tahun 2018).

Kartu Keluarga asli.

Fotokopi KTP-el 2 orang saksi.

👉 Gratis / Tidak dipungut biaya.

3. Persyaratan Pembuatan Dokumen Kependudukan Lainnya

a. Kartu Keluarga (KK)

KK asli dari orang tua (untuk pengurangan/perubahan anggota keluarga).

Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan.

Surat Keterangan Kelahiran (untuk penambahan anak).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *