Ciptakan Suasana Kondusif, Bupati Riza Keluarkan Imbauan Resmi Ramadhan 1447 H

Sementara itu, untuk usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan atau olahraga ketangkasan, dan rumah biliar, diatur jam operasionalnya mulai pukul 13.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Ketentuan ini dimaksudkan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tetap memperhatikan norma dan suasana religius selama bulan Ramadhan.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan membuat, menyimpan, menjual, menyembunyikan, maupun menyalakan petasan, balon udara, dan sejenisnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Pemerintah daerah ingin mencegah potensi gangguan keamanan, risiko kebakaran, serta kecelakaan yang sering terjadi akibat penggunaan bahan peledak atau permainan berbahaya tersebut.

Selain itu, masyarakat juga dilarang berkumpul atau bergerombol untuk melakukan aktivitas perang sarung serta kebut-kebutan di jalan raya menggunakan knalpot racing atau brong dan sejenisnya.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, terutama pada malam hingga dini hari.
Tak kalah penting, Bupati Riza Herdavid mengingatkan pentingnya menjaga toleransi dan saling menghargai antarumat beragama.

Ia berharap Ramadhan menjadi momentum mempererat persaudaraan, memperkuat nilai kebersamaan, serta meningkatkan kepedulian sosial di tengah masyarakat Bangka Selatan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Bupati berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana Ramadhan yang aman, damai, dan penuh kekhusyukan. Pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi guna memastikan imbauan tersebut dapat dijalankan secara optimal di seluruh wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *