“Posbankum harus menjadi ruang aman bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu, untuk mendapatkan informasi dan bantuan hukum yang tepat,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan penyerahan piagam penghargaan Indeks Reformasi Hukum (IRH), penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kanwil Kemenkumham dengan APDESI Bangka Selatan, serta penyerahan sertifikat kepada para paralegal.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB ini juga diisi dengan pemaparan materi terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB.
Di akhir kegiatan, Bupati Riza kembali menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat terus berkolaborasi dalam mendukung keberlanjutan Posbankum.
“Dengan paralegal yang kompeten di setiap desa, kita optimistis masyarakat akan semakin sadar hukum dan terlindungi hak-haknya,” tutupnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan layanan hukum yang merata, serta mendorong terciptanya masyarakat Bangka Selatan yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan.





