Panitia juga menetapkan sejumlah ketentuan bagi peserta. Regu Baris Indah tingkat SD hingga SMA dan Pramuka maksimal berjumlah 31 orang,
sedangkan PAUD menyesuaikan. Untuk kategori OPD, instansi dan umum, jumlah anggota regu ditetapkan sebanyak 16 hingga 31 orang.
Untuk Pawai Karnaval Jalan Kaki/Seni Budaya, peserta minimal berjumlah 10 orang. Sementara Kendaraan Hias dan Konvoi Roda Dua minimal diikuti lima orang/kendaraan.
Peserta pelajar diwajibkan mengenakan seragam harian sekolah Senin hingga Jumat. Adapun peserta umum diperbolehkan menggunakan pakaian bebas dengan tetap memperhatikan kepantasan dan etika.
Panitia melarang penggunaan senjata tajam maupun benda berbahaya, pakaian atau atraksi yang mengandung unsur pornoaksi/pornografi, riasan atau atribut lintas gender, serta simbol maupun logo yang bertentangan dengan Pancasila.
Khusus peserta konvoi kendaraan bermotor diwajibkan menggunakan helm standar dan dilarang menggunakan knalpot brong. Peserta juga dilarang menampilkan atribut atau poster kampanye politik calon kepala daerah.
Waktu atraksi di depan panggung kehormatan dibatasi maksimal lima menit dengan jarak antarpeserta maksimal 50 meter. Seluruh peserta diwajibkan sudah berada di area start paling lambat 15 menit sebelum pelepasan. Peserta yang terlambat akan dikenakan sanksi pengurangan 100 poin.
Pendaftaran dibuka 4–24 Agustus 2026 hingga pukul 11.30 WIB secara daring sesuai kategori masing-masing.
Pengambilan nomor dada/peserta dilaksanakan Senin, 24 Agustus 2026 di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Selatan mulai pukul 08.30 hingga 16.00 WIB.
Pemkab Bangka Selatan mengajak OPD, TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, sekolah, organisasi kemasyarakatan, komunitas hingga insan pers untuk ikut berpartisipasi menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menampilkan kreativitas sekaligus memperkuat persatuan dan kebersamaan.
Mari tunjukkan kreativitas, persatukan langkah, dan sukseskan HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan menjaga ketertiban: Tertib, Sopan, Aman, dan Beretika.





