Angga juga menyoroti dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di sejumlah kawasan, di antaranya DAS dan kawasan mangrove Nelayan 1 dan 2, DAS dan mangrove Jada Bahrin, aliran Sungai Baturusa, serta kawasan hutan Lintas Timur di sekitar RSUP Babel.
Ia menilai aparat penegak hukum perlu melakukan langkah tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran. Selain itu, efektivitas pengawasan Satgas Tri Cakti juga dinilai perlu dievaluasi.
“Dalam waktu dekat, saya akan bersurat dan berkoordinasi langsung dengan Sekretaris Kabinet, Letkol Teddy, melalui saluran resmi yang kami miliki. Presiden harus mendengar kondisi empiris dan realitas di lapangan Bangka Belitung,” katanya.
Satgas Tri Cakti sendiri diharapkan berperan dalam koordinasi, pengawasan, pencegahan penyelundupan, serta penertiban tata niaga timah. Sementara kewenangan penyidikan dan penindakan hukum berada pada aparat penegak hukum sesuai ketentuan.
Publik kini menantikan klarifikasi dan langkah konkret dari instansi terkait untuk memastikan tata kelola timah di Bangka Belitung berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.





