TOBOALI,Radarnyamuk.com ,– Wakil Bupati Bangka Selatan, Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri sekaligus menyaksikan langsung pemusnahan barang bukti narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, Selasa (9/12/2025). Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta komitmen bersama untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Selatan.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), serta instansi vertikal dan perangkat daerah terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai perkara narkotika yang telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara hukum wajib dimusnahkan.

Wabup Debby dalam keterangannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beserta seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja secara maksimal dalam memberantas peredaran narkoba. Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan tahapan krusial dalam proses hukum untuk memastikan barang terlarang tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat.
“Setiap barang bukti memang harus dimusnahkan sesuai prosedur hukum agar tidak disalahgunakan kembali. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan dan seluruh aparat yang terus konsisten dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujar Debby.






