Sekber Babel Geruduk PN: Batara CS Diusir, “Ini Bukan Tempat Pertunjukan!”

Korlap aksi turut mengambil peran penting dalam meredam emosi peserta.

Ia berkali-kali mengingatkan agar demonstrasi tetap berada pada jalur hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun merusak fasilitas negara.

“Kita datang sebagai warga negara yang taat hukum. Kita protes tindakan mereka, tapi jangan sampai kita sendiri yang melanggar hukum,” ujar Korlap melalui megafon, menenangkan massa yang mulai terprovokasi.

Aksi “Ngamen” di Kawasan PN Dinilai Melanggar Regulasi

Aksi yang dilakukan Batara CS dianggap melanggar ketentuan perundang-undangan tentang penyampaian pendapat di muka umum.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur bahwa setiap aksi unjuk rasa, termasuk bentuk ekspresi di ruang publik, wajib dilakukan tanpa mengganggu ketertiban umum,tanpa mengganggu jalannya fungsi pelayanan publik, serta *tidak boleh dilakukan dalam radius tertentu dari objek vital tertentu, termasuk pengadilan yang sedang menyelenggarakan persidangan.

Pada Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998, ditegaskan bahwa dalam menyampaikan pendapat di muka umum, setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan menghormati ketertiban umum.

Pengadilan merupakan institusi negara yang sedang menjalankan fungsi yudisial sehingga wajib steril dari tekanan, gangguan, dan bentuk intimidasi apa pun.

Selain itu, Pasal 15 UU yang sama menyebutkan bahwa penyampaian pendapat tidak diperbolehkan dilakukan di tempat yang berpotensi mengganggu “pelaksanaan tugas lembaga negara.”

Aksi mengamen sebagai simbol pengumpulan uang tepat di area pengadilan—apalagi saat sidang berlangsung—dapat dinilai sebagai tindakan yang melanggar ketentuan sterilisasi pengadilan dan berpotensi mengganggu independensi proses peradilan.

Tidak hanya melanggar aturan unjuk rasa, tindakan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan atau menghalangi proses persidangan sebagaimana diatur dalam *Pasal 217 dan Pasal 218 KUHP*, yang menegaskan bahwa siapa pun yang mengganggu ketertiban di tempat sidang dapat dikenai sanksi pidana.

Pesan Moral Massa: Jaga Marwah Pengadilan

Aksi Sekber ini pada akhirnya menjadi sinyal kuat bahwa masyarakat Pangkalpinang menolak segala bentuk tekanan terhadap lembaga peradilan.

Mereka meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap terdakwa Hellyana dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus berdasarkan fakta persidangan, bukan tekanan opini publik.

Aparat keamanan memastikan aksi berlangsung tertib hingga selesai.

Tidak ada benturan berarti, dan massa membubarkan diri secara damai sekitar siang hari.

Aksi ini menegaskan satu hal: Pengadilan harus menjadi ruang steril, bebas dari intervensi, dan dihormati oleh siapa pun, apa pun kepentingannya. (KBO Babel)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *