Rapat Paripurna DPRD: Bupati Riza Usulkan Raperda RPJMD Lima Tahun ke Depan

BANGKA SELATAN, RADARNYAMUK.com, – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang terarah dan berkelanjutan. Hal ini ditandai dengan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2025–2029 oleh Bupati H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Paripurna Junjung Besaoh, Rabu (11/6/2025).

Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten Daerah, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah undangan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati Riza Herdavid menyampaikan bahwa penyusunan RPJMD merupakan momentum penting dalam menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan. Dokumen ini, menurutnya, disusun secara bertanggung jawab dan komprehensif dengan mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“RPJMD ini menjadi pedoman strategis bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran, efisien, dan berdaya guna,” ujar Bupati Riza di hadapan anggota DPRD dan para hadirin.

Dalam paparannya, Bupati juga menguraikan sejumlah tantangan pembangunan yang dihadapi oleh Kabupaten Bangka Selatan. Beberapa di antaranya adalah dampak perubahan iklim yang semakin nyata, kesenjangan pembangunan antarwilayah, kualitas sumber daya manusia yang belum merata, serta keterbatasan infrastruktur dasar yang masih menjadi hambatan dalam pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.

dapur-reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *